MURI LITERASI DESEMBER 2020

Istilah literasi dalam Bahasa Latin disebut sebagai literatus, artinya adalah orang yang belajar. Demikian pula dengan National Institut for Literacy juga menjelaskan bahwa literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat. Selanjutnya dari UNESCO juga menjelaskan bahwa literasi adalah seperangkat keterampilan yang nyata, khususnya keterampilan kognitif dalam membaca dan menulis yang terlepas dari konteks di mana keterampilan yang dimaksud diperoleh, dari siapa keterampilan tersebut diperoleh dan bagaimana cara memperolehnya.

Ketua Ikaspenix melalui Saudara Mochamad Mahin SH. MH. dan Ketua Komnasdik Jatim melalui Saudara Kunjung Wahyudi ST. MSi. bersepakatan untuk saling mendukung dan mensukseskan kegiatan Pemecahan Rekor Muri Literasi Peserta dari 34 Provinsi dan Buku ber-ISBN sebanyak 2.000 buku yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2020 melalui Live Channel Youtube Komnas Pendidikan Jawa Timur pada pukul 10.00 – 12.00 wib.

MEMBANGUN EKOSISTEM SEKOLAH DAN MADRASAH BERBUDAYA BACA TULIS DENGAN KREATIF DAN TANGGUH DI MASA PANDEMI COVID 19

Pada seluruh Alumni SMP Negeri 9 Surabaya yang berprofesi sebagai Guru, Dosen, Penerbit Buku dan apapun profesinya dapat berperan serta untuk mendukung dan mensukseskan upaya bersama dalam Membangun Budaya Baca Tulis bagi Generasi Penerus Bangsa Indonesia.
Semoga Tuhan YME memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para Alumni SMP Negeri 9 Surabaya dalam menata kehidupan di setiap langkahnya. Aamiin.

Wassalam dan Terima Kasih

Surabaya, Minggu 13 September 2020
Ketua Umum IKASPENIX Surabaya
Mochamad Mahin, SH. MH.

Breaking News: Ikaspenix Menuju Lebih Baik

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera untuk Kita Semua

Kepada Yth :

  1. Semua Koral Ikaspenix
  2. Semua Korwil Ikaspenix

KORAL DAN KEGIATAN IKASPENIX

DASAR

  1. Pasal 5 dan 6 AD Ikaspenix;
  2. Pasal 1 angka 4 ART Ikaspenix;
  3. Pasal 4 angka 3 ART Ikaspenix;
  4. Pasal 5 ART Ikaspenix.

Terkait undangan kepada para Koral yang disampaikan oleh Farid ’83 dan Agung ’87 tersebut, Saya selaku Ketum Ikaspenix dan atas nama semua Pengurus Ikaspenix menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Undangan secara diam2 tersebut/dijapri, dilakukan oleh beberapa Alumni yang tidak mempunyai kapasitas untuk mengundang Koral;
  2. Pengurus Ikaspenix sampai hari ini masih sangat terbuka dengan semua saran dan usul2 program semua Lintas Alumni yang disampaikan melalui Koral masing-masing;
  3. Kalau memang benar ada aspirasi dan berniat membesarkan Ikaspenix, lebih elok kalau disampaikan langsung ke Ketum atau Pengurus Ikaspenix yang lain;
  4. Ikaspenix sudah mempunyai VISI DAN MISI sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Anggaran Dasar (AD) Ikaspenix;
  5. Sejak awal Pengurus Ikaspenix tanggal 26 Januari 2020, kita sudah membuka diri untuk bersama dalam 1 organisasi Alumni, Ikaspenix. Walau Pengurus menerima semua perbedaan jika masih ada beberapa Komunitas/Group yang lain;
  6. Ikaspenix adalah satu-satunya call sign atau sebutan/nama resmi Ikatan Alumni SMPN 9 Surabaya, yang saat ini sudah mempunyai : Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk kita laksanakan dan kita kawal bersama semua Alumni. Seharusnya semua Alumni ikut menjaga dan mengawal organisasi Ikaspenix:
  7. Bahwa Pengurus menganggap tidak elok ada undangan seperti itu, karena kita sudah mempunyai organisasi resmi secara de facto dan de jure, yang seharusnya itu menjadi ranah Pengurus Ikaspenix untuk mengundang Koral dan bukan diundang oleh orang perseorangan seperti di atas;
  8. Tentunya jika tidak ada Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir 6 bulan ini, Pengurus sudah pasti mengajak para Koral untuk ketemu dan Silaturahmi;
  9. Undangan tersebut dibuat oleh alumni yang saat ini BUKAN SEBAGAI PENGURUS IKASPENIX, tetapi undangan tersebut menyebutkan nama Ikaspenix;
  10. Seharusnya yang mengundang Koral hanyalah Pengurus/Ketum Ikaspenix, karena sebagai pertanggungjawaban kpd semua Alumni Lintas Angkatan, bukan oleh orang perorangan seperti di atas, sebagaimana yang telah diatur oleh ART Ikaspenix.

TUJUAN
Maksud dan tujuan klarifikasi ini agar kita semua saling menghargai, agar semua Alumni taat asas dan taat organisasi, taat etika/adab karena kita sudah mempunyai AD/ART yang seharusnya menjadi pedoman organisasi.

Terima kasih atas perhatian teman-teman sekalian.
Mari kita rapatkan barisan dan kuatkan semangat tanpa pamrih memberi manfaat kepada Alumni.

Bersatu dan Bersama dalam Keberagaman.

Wassalam,

Surabaya, Senin 28 September 2020
A.n. Pengurus IKASPENIX
Ketua Umum
Mochamad Mahin, S.H., M.H.

Seputar Info Koral dan Anggota Ikaspenix

Pasal 1 Ayat 4 pada ART Ikaspenix

Koral Ikaspenix singkatan dari Koordinator Alumni. Koral Ikaspenix adalah Alumni yang dipilih atau ditunjuk oleh Perwakilan dari Alumni Angkatan masing-masing atau ditunjuk dan disetujui oleh Ketum. Koral bertindak sebagai mediator atau mewakili Alumni Angkatannya yang bertugas untuk menyampaikan semua informasi kegiatan dari dan kepada Ikaspenix demi kelancaran Program dan kegiatan kepengurusan Ikaspeix Surabaya.

Pasal 4 Ayat 3 pada ART Ikaspenix

Hak Anggota

Menyampaikan pendapat, pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi, untuk Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa

Pasal 5 Ayat 1, 2, 3 dan 4 pada ART Ikaspenix

Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota Ikaspenix berkewajiban menjaga nama baik Ikaspenix;
  2. Setiap anggota Ikaspenix harus mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan oleh Pengurus Ikaspenix;
  3. Setiap anggota menjunjung tinggi nama baik Ikaspenix, selalu menghindari perpecahan di antara sesama anggota dan tidak melakukan perbuatan apapun yang memecah belah ke-Alumnian;
  4. Setiap anggota sebagai Pengurus menghadiri undangan, pertemuan dan kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Ikaspenix;
  5. Setiap anggota mengurus Kartu (member card) dengan kewajiban yang dibayarkan setahun sekali, yang besarnya telah ditetapkan Pengurus Ikaspenix.