Seputar Info Koral dan Anggota Ikaspenix

Pasal 1 Ayat 4 pada ART Ikaspenix

Koral Ikaspenix singkatan dari Koordinator Alumni. Koral Ikaspenix adalah Alumni yang dipilih atau ditunjuk oleh Perwakilan dari Alumni Angkatan masing-masing atau ditunjuk dan disetujui oleh Ketum. Koral bertindak sebagai mediator atau mewakili Alumni Angkatannya yang bertugas untuk menyampaikan semua informasi kegiatan dari dan kepada Ikaspenix demi kelancaran Program dan kegiatan kepengurusan Ikaspeix Surabaya.

Pasal 4 Ayat 3 pada ART Ikaspenix

Hak Anggota

Menyampaikan pendapat, pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi, untuk Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa

Pasal 5 Ayat 1, 2, 3 dan 4 pada ART Ikaspenix

Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota Ikaspenix berkewajiban menjaga nama baik Ikaspenix;
  2. Setiap anggota Ikaspenix harus mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan oleh Pengurus Ikaspenix;
  3. Setiap anggota menjunjung tinggi nama baik Ikaspenix, selalu menghindari perpecahan di antara sesama anggota dan tidak melakukan perbuatan apapun yang memecah belah ke-Alumnian;
  4. Setiap anggota sebagai Pengurus menghadiri undangan, pertemuan dan kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Ikaspenix;
  5. Setiap anggota mengurus Kartu (member card) dengan kewajiban yang dibayarkan setahun sekali, yang besarnya telah ditetapkan Pengurus Ikaspenix.

One Reply to “Seputar Info Koral dan Anggota Ikaspenix”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *