Kepada Yth. Semua Alumni SMPN 9 Surabaya
Dimanapun Berada
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat.
Menunjuk:
- Surat Sekolah Nomor : P9/2020, Tanggal 11 November 2020, Perihal: Permohonan Bantuan Sarana Prasarana Di MASJID NUR JANNAH SMPN 9 Surabaya;
- Surat Pengurus Ikaspenix No: 016/ Ikaspenix/XI/2020, Tanggal 16 November 2020, Perihal : Jawaban dan Klarifikasi
- Surat Sekolah Nomor ; 422/352/436.7.1.P9/2020, Tanggal: 20 November 2020, Perihal: Penghentian Surat Permohonan Bantuan Sarana Prasarana Di MASJID NUR JANNAH SMPN 9 Surabaya.
Berdasarkan ketiga surat tersebut di atas, maka Pengurus Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) Surabaya selaku Penanggung Jawab wadah/organisasi alumni yang sah secara hukum, pada tanggal 16 Nopember 2020 telah berkomunikasi dengan Pihak Sekolah dan melakukan Klarifikasi atas surat tersebut sekaligus mengirimkan Surat nomor : 016/Ikaspenix/XI/2020 tanggal 16 Nopember 2020, yang pada intinya agar surat nomor P9/2020 tanggal 11 Nopember 2020 tersebut ditarik dan dianggap tidak berlaku karena cacat prosedur.
Hal-hal yang menjadi pokok pikiran saat berkomunikasi dengan Pihak Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi dan komunikasi secara persuasif dengan Pihak Sekolah adalah :
a. Menjelaskan Organisasi dan Pengurus Ikaspenix sebagai wadah/organisasi yang sah secara hukum yang dikukuhkan tanggal 22 Desember 2019 dan telah didaftarkan berdasarkan Akte Notaris Nomor 92 tanggal 24 Oktober 2020 untuk pengesahan Anggaran Dasar nya;
b. Sejak awal Pengurus IKASPENIX, menyikapi bahwa Surat nomor P9/2020 tersebut adalah illegal dan cacat hukum, karena Surat dengan KOP DINAS Pemkot DiNAS PENDIDIKAN sedangkan Kepala Sekolah hanya : Mengetahui dan ada Alumni yang tanda tangan dalam surat tersebut mengaku sebagai Pengurus Alumni, padahal yang bersangkutan tidak punya kapasitas untuk menandatangani surat apapun;
Untuk diketahui bahwa Alumni SMPN 9 Surabaya itu sendiri telah memiliki wadah yang resmi dan memiliki legalitas (dasar hukum) bernama : IKATAN ALUMNI SMPN 9 (IKASPENIX) SURABAYA dengan Pengurus yang ada;
c. Surat Nomor : P9/2020 tanggal 11 Nopember 2020 tersebut (adalah nomor surat yang tidak lazim), ditujukan kepada Alumni, sedangkan sekolah tidak pernah memberi tahu dan membahas penggalangan dana dengan Pengurus Organisasi Alumni SMPN 9 Surabaya yang sah secara hukum;
d. Surat dengan KOP DINAS seperti itu tidak dibenarkan untuk penggalangan dana, terlebih ditandatangani bersama Alumni yang mengaku sebagai Pengurus Alumni SMPN 9 Surabaya;
e. Surat yg berisi koreksi dari Pengurus Alumni dengan nomor 016/Ikaspenix/XI/2020 tanggal 16 Nopember 2020 kepada Sekolah untuk menarik Surat penggalangan dana tersebut, namun pihak sekolah seolah mengulur waktu sedangkan Surat tersebut telah menyebar dan beredar secara luas bahkan sengaja dijadikan dasar oleh beberapa Alumni untuk menggalang dana dengan nomor rekening perseorangan (A.n. Meitika), bukan no. Rek. Resmi Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) Surabaya;
2. Saat ini diterbitkan Surat Penghentian penggalangan dana dengan nomor 422/352/436.7.1.P9/2020 oleh pihak sekolah, sedangkan dampak penggalangan dana telah berlangsung beberapa lama dan dana sudah terkumpul;
Surat Penghentian penggalangan dana tersebut tidak jelas ditujukan kepada siapa, alamat yang dituju tidak jelas, bahwa alamat Alumni sama persis dengan Alamat Sekolah (Jl. Potro Agung No. 1), padahal Alamat Sekretariat Ikatan Alumni SMPN 9 (IKASPENIX) Surabaya berkedudukan di Jl. Karah Tama 38 Surabaya, sebagaimana penjelasan yang telah diberikan Pengurus kepada Kepala Sekolah tanggal 16 Nopember 2020;
3. Sampai saat surat ini dibuat, Pengurus Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) Surabaya sudah mengkonfirmasi ke Sekolah, namun Pihak Sekolah (dhi. Kepala Sekolah) tidak bisa dihubungi sejak tanggal 17 Nopember 2020;
4. Dari beberapa fakta di atas maka Pengurus Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) Surabaya menghimbau agar semua Alumni mengabaikan surat penggalangan dana tersebut :
a. Bahwa segala akibat, tidak terkecuali akibat hukum yg akan timbul dengan adanya penggalangan dana yg telah dilakukan Pihak2 yang mengatasnamakan Pengurus Alumni, bukan menjadi tanggung jawab Pengurus Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) Surabaya;
b. Bahwa segala akibat yang timbul termasuk penggunaan dana tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pribadi yang bersangkutan;
c. Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada semua Alumni jika ada yang merasa dirugikan akibat penggalangan dana tersebut, bisa menghubungi Pengurus Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) Surabaya;
d. Surat ini tidak bermaksud menghalangi para Alumni secara pribadi untuk berbuat baik, membantu serta beramal, karena hal tersebut menjadi hak asasi individu;
5. Surat ini agar disikapi secara bijak, sehingga dapat mengedukasi semuanya termasuk Pihak Sekolah dan Alumni.
6. Demi tanggung jawab moral kepada semua Alumni, agar semua KORAL segera memberitahukan dan menyampaikan berita ini kepada Alumni Angkatan masing-masing;
7. Agar semua Alumni bisa menyikapi dengan bijak dan berhati-hati, apabila ada penggalangan dana yang dilakukan bukan oleh Kepengurusan Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) Surabaya atau mengatasnamakan Pengurus Ikatan Alumni SMPN 9 Surabaya.
Demikian dan terima kasih.
Wassalam,
Surabaya, Senin 23 Nopember 2020
Pengurus IKASPENIX Surabaya
Ketua Umum: Mochamad Mahin, S.H., M.H.
Sekretaris: Mida Julyanti, S.H